Kajian Kamis Sore #3

Kementerian Agama BEM UAD telah melaksanakan Kajian Kamis Sore pada Kamis (06/12/2018) yang bertempat di Masjid kampus II UAD. Dalam kajian kali ini Kementerian Agama BEM UAD mengusung tema “Riba Dalam Al-Quran Praktik Perbankan dan Masyarakat” dengan pemateri Ust. Rofiul Wahyudi, S.E.I, M.E.I. Acara ini dihadiri lebih dari 30 tamu undangan yang berasal dari ormawa dan ortom UAD.
Adapun salah satu tujuan dilaksanakannya acara ini adalah untuk bersilaturahmi antar ormawa dan ortom yang ada di UAD. Seperti yang telah disampaikan beliau, Riba itu sendiri ialah setiap tambahan dari adanya transaksi, tidak hanya hutang tetapi di jual beli juga ada yang namanya riba.
Riba pada zama sekarang lebih kejam dibandingkan dengan riba pada zaman Rasulullah. Riba pada zaman pada zaman sekarang contohnya seperti ketika kita meminjam uang di bank konvensioanl maka pada saat itu juga kita langsung menerima bunganya. Maka dari itu Alloh SWT melarang yang namanya riba melalui beberapa tahapan-tahapan, diantaranya adalah melalui
QS. Ar-rum 39,
Ali Imran 130,
Al-Baqarah 275-280.
Saat ini riba sudah banyak di sekitar kita, misalnya pinjaman dari bank konvensioanl, jadi setiap pinjaman yang menambahkan rupiah pun itu dinamakan riba. Puasa, sholat, dan infaq kita tidak ada gunanya apabila kita masih memakan riba.
#KementerianAgama
#BEMUAD
#KABINETPEMBARA

kominfo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *